Afliandi yang akrab disapa Andi mengatakan untuk saat ini pihaknya masih berpijak kepada hasil audit internal Unand dalam melakukan proses hukum.
“Hasil audit internal Unand menyatakan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp613 juta, saat ini kami masih berpijak pada hasil tersebut. Namun itu bisa terus kami dalami dan kembangkan,” jelasnya.
Ia menceritakan awal penanganan kasus tersebut berawal ketika para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unand menggelar demo mempertanyakan penggunaan dana kemahasiswaan pada awal 2023.
“Aksi mahasiswa tersebut ikut kami pantau dan tindak lanjuti sebagai respon, sejumlah mahasiswa juga datang ke Kejari Padang untuk melakukan audiensi,” jelasnya.
Andi mengatakan Seksi Pidana Khusus Kejari Padang akan terus melakukan proses penyelidikan, nantinya tim akan menggelar ekspose untuk menentukan apakah perkara bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. (rdr/ant)