13 Warga Padang Disidang Tipiring, Ini Pelanggaran Perda yang Mereka Lakukan dan Jenis Usahanya

Sesuai putusan hakum, mereka diberi sanksi berupa denda dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

13 orang disidang tindak pidana ringan lantaran melanggar Perda Kota Padang terkait Tibum Tranmas. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

13 orang disidang tindak pidana ringan lantaran melanggar Perda Kota Padang terkait Tibum Tranmas. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 13 warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan tersebut dilakukan pada Kamis (9/11/2023) pagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Raju Minropa Chaniago mengatakan, sesuai putusan hakum, mereka diberi sanksi berupa denda dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

“Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibum tranmas),” katanya.

Raju mengatakan, total pelanggar Perda yang disidangkan berjumlah 13 orang. Di persidangan, mereka memilih hukuman membayar denda.

“Mereka yang disidang ada yang berasal dari penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satpol PP di Jembatan Pantai Padang, Jalan Adinegoro,” katanya.

“Bahkan, ada juga pemilik salon yang menyediakan jasat pijat plus-plus,” sambungnya.

Raju juga kembali mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan yang ada dan berlaku di Kota Padang.

“Mari jaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bersama-sama, demi menjadikan Kota Padang menjadi kota yang indah dan tertib,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version