“Ini belum termasuk tahapan kampanye, Jauh-jauh hari kami sudah imbau parpol untuk tidak melakukan aktivitas sebelum masa tahapan kampanye,” katanya.
“Kami juga sudah membikin nota kesepakatan bersama parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri. Ini sudah melewati waktu hasil kesepakatan, maka kami lakukan penertiban bersama stakeholders Pemko Padang,” sambung Rahmad.
Rahmad Ramli mengaku belum bisa memastikan berapa jumlah APS menyerupai APK yang telah ditertibkan.
Namun, katanya, hampir di setiap kecamatan didapati APS yang menyerupai APK.
“Yang kami tertibkan itu yang mengandung unsur ajakan, unsur ajakan ini yang kami tafsirkan dalam bentuk, coblos nomor urut, lambang simbol paku yang mengarah pada nomor urut dan unsur ajakan lainnya, seperti mohon dukungan, doa, restu dan lain-lain sebagainya,” katanya.
Ia mengatakan, penertiban dilakukan secara serentak di seluruh Kota Padang dan melibatkan Panwascam se-Kota Padang untuk turun melakukan penertiban.
“Yang jelas, ini akan terus berlanjut sampai masuknya tahapan kampanye tanggal 28 November 2023. Kami melarang aktivitas kampanye sebelum masuk tahapannya,” tuturnya. (rdr)