PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan alat peraga kampanye (APK).
APK tersebut ditertibkan lantaran masa kampanye belum dimulai dan baru diperbolehkan dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Total sebanyak 20 orang anggota Satpol PP Kota Padang dikerahkan untuk membantu dan mendukung Bawaslu Kota Padang dalam melaksanakan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) menyerupai APK yang terpasang di seputaran Kota Padang.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi mengatakan, pihaknya secara prinsip siap melaksanakan kegiatan penertiban tersebut di lapangan.
“Kegiatan dikoordinir langsung oleh Bawaslu Kota Padang dan kami harus mendukungnya,” katanya.
Penertiban APS yang menyerupai APK tersebut dilaksanakan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Poresta Padang, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Lingkungan Hidup dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Padang.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padang, Rahmad Ramli mengatakan, sebelum dilakukan penertiban bersama tim gabungan, Bawaslu Kota Padang telah mengimbau seluruh partai politik (parpol) untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa tahapannya.