Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
“Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dan upah bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” katanya.
Ia menambahkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/buruh.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” katanya.
“Kita segera melakukan sosialisasi kepada perusahan-perusahan di Kota Padang agar menerapkan UMP pada tahun 2024 nanti,” tambahnya. (rdr/mc)