PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang Ferry Erviyan Rinaldy mengatakan pihaknya akan segera mensosialisasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Padang tahun 2024.
Menurutnya, UMK Padang tahun 2024 nanti sama dengan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Besaran UMK Padang sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumbar nomor 562-768-2023.
Dalam keputusan tersebut UMP Sumbar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.449,27.
“Perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum provinsi tahun 2024,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, besaran UMP dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.