Dedy mengatakan, kejadian berawal di saat korban meletakkan satu laptop jenis Asus warna hitam di atas meja dalam kondisi diisi ulang dan pintu kamar dalam keadaan tertutup, namun tanpa dikunci.
“Laptop itu ternyata sudah tak ada lagi saat korban bangun dari tidur dan pintu kamar sudah terbuka. Korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta,” katanya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Padang beserta barang bukti berupa satu set laptop beserta pengisi daya.
“Pelaku sudah kami tahan beserta barang buktinya,” imbuh Dedy. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman