“Tetapi mereka tidak mendaftarkan diri dengan alasan sang pemilik berada di luar daerah. Sementara setiap transaksi mereka sudah memungut pajak daerah,” katanya.
“Ketika mereka tak mengindahkannya, maka kami ambil tindakan yang lebih tegas,” katanya.
Ikrar mengatakan, Bapenda Kota Padang tidak ingin pajak daerah yang diperuntukkan untuk pembangunan Kota Padang mengalami kebocoran.
“Jangan sampai pelaku usaha menarik pajak daerah dari warga yang berbelanja, namun pajak itu tidak disetorkan ke kas daerah, seperti yang terjadi dengan tiga wajib pajak ini,” katanya.
Pasca penertiban itu, dua dari tiga wajib pajak tersebut dilaporkan sudah mendaftarkan diri ke Bapenda Kota Padang. (rdr)
Komentar