PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga usaha di pusat perbelanjaan Transmart Padang ditindak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang karena diduga tak taat dan lalai akan kewajiban membayar pajak.
Penertiban tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Padang nomor 3 tahun 2011 tentang wajib pajak.
“Pelanggaran yang dilakukan tiga wajib pajak dikarenakan belum mendaftarkan unit usaha sebagai wajib pajak,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, Selasa (28/11/2023) malam.
Ikrar mengatakan, unit usaha yang baru diharuskan mendaftar sebagai wajib pajak di Kota Padang.
Ia mengakui bahwa pihaknya sudah bersikap persuasif dengan mendatangi langsung wajib pajak dan memberikan formulir.