PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas gabungan mengamankan satu laki-laki dan tiga perempuan dalam razia gabungan pada Jumat (15/12/2023) siang. Satu orang diduga positif penylahagunaan penggunaan obat-obatan terlarang.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, razia dilakukan di Jalan Karet, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Mereka berjumlah empat orang, satu laki-laki dan tiga perempuan,”kata Rozaldi.
Rozaldi mengatakan, petugas gabungan Satpol PP Kota Padang mendapatkan laporan tentang keberadaan lawan jenis tanpa ikatan pernikahan berada dalam satu rumah.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami kemudian melakukan pengawasan kos-kosan tersebut. Hasilnya, satu orang dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang,” katanya.
Rozaldi mengatakan, razia yang dilaksanakan juga diikuti oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Wanita yang positif (diduga menggunakan) obat-obatan terlarang itu sudah diamankan oleh BNN. Sementara tiga orang lainnya kami bawa ke kantor (Satpol PP Kota Padang) karena kedapatan berada dalam satu kamar.
Meski demikian, Rozaldi belum menjelaskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada empat orang yang diamankan tersebut.
“Menunggu pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun, ini menjadi perhatian serius bagi pemilik indekos yang ada di Kota Padang agar lebih ketat lagi dalam mengawasi penghuni kos-kosannya,” tuturnya.
Sebelumnya pada Kamis (14/12/2023) malam, petugas juga melakukan razia ke beberapa kafe dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang.
Hasilnya, petugas menyita sejumlah minuman keras (miras) yang tidak memiliki kelengkapan dokumen dan perizinan. (rdr)
Komentar