Sementara pelaku usaha yang belum memiliki izin jual juga dilakukan pemanggilan oleh Satpol PP Kota Padang.
“Karena melakukan pelanggaran terpaksa kami sita 26 botol berbagai merek sebagai barang bukti. Sementara itu bagi pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar juga kami panggil,” katanya.
Penjualan dan peredaran miras di Kota Padang telah diatur di dalam peraturan daerah (Perda) Kota Padang nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol.
“Mereka harus mengantongi izin (terkait peredaran) minuman beralkohol itu,” imbuhnya. (rdr)