PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim gabungan dari unsur TNI, Polri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kembali menyita sejumlah minuman keras (miras) atau beralkoholol (minol) yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Miras tersebut disita dalam razia yang dilakukan pada Senin (18/19/2023) malam di kawasan Padang Selatan dan Padang Utara, Kota Padang.
“Kami mendapati sejumlah tempat hiburan malam belum mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, Selasa (19/12/2023).
Dalam rangka penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah minuman minol sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut.