Modus yang dilakukan oleh oknum PSM itu adalah tidak menyalurkan dana ke penerima asli, namun membuat laporan seolah-olah uang telah diterima oleh yang berhak.
“Berdasarkan laporan yang kami terima ada dua puluh warga penerima bantuan sosial yang protes karena dana tidak sampai ke tangan mereka,” kata Afliandi yang akrab disapa Andi.
Dalam pemrosesan yang berjalan, lanjutnya, Kejari Padang telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Selain itu oknum PSM yang bersangkutan juga telah mengembalikan uang untuk diserahkan kepada penerima yang berhak.
“Sampai saat ini kami masih terus mendalami persoalan ini demi memastikan warga miskin benar-benar mendapatkan bantuan yang sudah dianggarkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Andi juga memberikan peringatan keras terhadap para pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan serta penyaluran bantuan sosial masyarakat agar tidak melakukan penyelewengan.
“Jangan ada yang bermain-main dengan uang bantuan sosial ini, jika ada akan kami proses hukum tanpa terkecuali, dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya. (rdr/ant)