“KPP perlu menegaskan agar memberi warning kepada Pemko Padang agar hal tersebut tidak terjadi lagi. Perlu kiranya dirutinkan, mengingatkan ke Pemko Padang agar aturan tertib berjualan itu tidak terkesan tarik ulur dan angin-anginan,” katanya.
Sementara itu, pedagang lainnya, El Chandra, juga meminta instansi terkait untuk memberikan penegasan terkait rekayasa lalu lintas menuju Pasar Raya Padang dari arah Polresta Padang.
Pasalnya, saat ini tengah berlangsung pembangunan Pasar Raya Padang Fase VII yang membuat mobil material proyek juga ikut keluar masuk.
“(Kami meminta) penegasan soal rekayasa lalu lintas ke Pasar Raya Padang agar dimodifikasi ulang agar akses ke Pasar Raya tidak sulit. PKL agar dirapatkan ke arah seng yang ada di Fase VII,” katanya.
Keinginan dari El Chandra juga diaminkan oleh Anggota Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (Apepi), Irsal Mawardi Sutan Pangeran.
“(Kami dari) Apepi meminta agar KPP memperjuangkan normalisasi arus lalu lintas agar akses masuk ke Pasar Raya Padang lebih leluasa,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Budi Syahrial mengatakan, pertemuan antara DPRD dan KBPKL membahas penegakan aturan di Perwako nomor 438 tahun 2018.
“Belum ada rekomendasi apapun dari DPRD Kota Padang tentang negosiasi jam tayang. Bina terus kekompakan pedagang KPP agar tidak dipandang sebelah mata,” katanya.
Usai pertemuan tersebut, KPP berencana melakukan pertemuan dengan Pemko Padang sekaligus menyampaikan sanggahan 80 persen anggota KPP setuju KBPKL boleh berjualan dari pagi.
“Selain itu, kami juga ingin mengundang instansi terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat soal rekayasa lalu lintas agar akses ke Pasar Raya menjadi lebih baik,” tuturnya. (rdr)