PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Raya Padang, Asril Manan membantah bahwa pihaknya mendukung Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang disebut-sebut menginginkan berjualan dari pagi.
Hal tersebut disampaikan Asril Manan untuk membantah pernyataan KPBPKL yang menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang beberapa waktu lalu.
“Itu tidak benar, justru yang ada kami mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menegakkan aturan terkait jam berdagang seperti yang tertuang di dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 438 tahun 2018,” kata Asril Manan didampingi Sekretaris, Irwan Sofyan saat ditemui Radarsumbar.com, Senin (25/12/2023) sore.
Asril Manan mengatakan, dirinya meminta agar perjuangan dari KPP untuk menegakkan aturan tersebut semakin ditingkatkan dan meminta untuk selalu kompak.
“Saat ini, kami berterima kasih kepada Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Ekos Albar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mau tegas menertibkan dan menegakkan aturan tersebut sesuai dengan yang sudah ada,” katanya.
“Perlu kekompakan untuk menghadapi itu,” sambung pria yang akrab disapa Haji Manan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pedagang juga memberikan dukungan penuh agar Pemko Padang semakin serius dalam menegakkan aturan terkait jam berjualan para PKL sebagaimana yang diatur di dalam Perwako 438 tahun 2018.
“Kami meminta KPP agar mendesak Dinas Perdagangan (Disdag) menegakkan aturan yang ada. Soal bulan puasa tidak ada toleransi KBPKL berjualan dari pagi dan KPP agar menyerukan juga ke KOPPAS dan Merlin,” kata Anggota Komunitas Pedagang Pasar Bertingkat (KPPB), Murikhwan.
“Kami mendukung apa yang disampaikan rekan-rekan agar pasar kembali tertib dan kami akan jembatani dengan seluruh fase,” sambung Ketua KPPB, H Son.
Anggota KPPB lainnya, Adrianto mengatakan, pada tahun lalu, atau tepatnya di bulan suci Ramadan, KBPKL bisa berjualan selama 24 jam karena terindikasi ada pihak yang memberi izin.