PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Padang mengeluarkan sebanyak 46.377 paspor biasa dan paspor elektronik kepada masyarakat di daerah itu.
“Permohonan paspor ini naik signifikan jika dibandingkan permohonan tahun 2022 yakni 25.247 paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo di Padang, Sumatera Barat, Kamis.
Rinciannya, permohonan paspor biasa sebanyak 39.243 dan 7.134 paspor elektronik. Selain menerbitkan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang juga menolak 99 permohonan pengajuan paspor baru.
Alasannya, permohonan paspor tersebut diduga diajukan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, dan tidak melengkapi berkas permohonan asli serta dokumen paspor lama.
Pada periode 1 Januari hingga 26 Desember 2023 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebanyak Rp23 miliar tepatnya Rp23.888.253.900.