PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M Fatria mengatakan, rumah cagar budaya yang telah dibongkar dan bikin heboh masyarakat beberapa waktu lalu harus dibangun ulang.
“Apapun keadaannya, replikanya harus dibangun ulang,” kata Fatria saat ditemui Radarsumbar.com, Jumat (29/12/2023) pagi.
Hal tersebut disampaikan Fatria usai memaparkan capaian kinerja dan ungkap kasus selama tahun 2023 di Aula Kantor Kejari Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Fatria mengatakan, masih lemahnya pengawasan pemeliharaan dari Balai Cagar Budaya dan dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) yang wajib memberi dukungan untuk pemeliharaan.
“Kolaborasi permasalahan tersebut menjadi kendala dan masalah, sehingga terjadi pembongkaran itu,” katanya.
Eks Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar itu mengatakan, seharusnya setiap situs cagar budaya ada plang dan prasasti hitam. Namun, hal tersebut tak ditemukan.
“Saya dapat informasi dari Ditjen Kebudayaan Pusat, replikanya harus dibangun ulang dan kasusnya terus berjalan. Penyidiknya itu dari Polri dan PPNS Balai Cagar Budaya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Kejari Padang dilaporkan turun mengusut dugaan kongkalingkong pembongkaran rumah cagar budaya yang berada di Jalan Ahmad Yani nomor 12, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Bahkan, Kejari Padang telah mendapat laporan, bahwa ada dugaan permainan dalam pembongkaran bangunan itu.
Dugaan Kongkalingkong
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi pada waktu itu mengatakan telah mendapat laporan terkait dugaan indikasi kongkalingkong dalam pembongkaran bangunan tersebut.
“Sebagai indikasi awal, Dinas PUPR Padang malah mengeluarkan Kerangka Rencana Kerja (KRK), sehingga pemilik rumah dengan leluasa membongkar bangunan,” kata beberapa waktu lalu.
Andi, begitu dia akrab disapa mengaku tak habis pikir Pemerintah Kota (Pemko) Padang, dalam hal ini Dinas PUPR bisa pula mengeluarkan KRK.
“Apakah Pemko Padang pura-pura tidak tahu, bahwa bangunan tersebut telah masuk cagar budaya sesuai dengan nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007,” katanya.
Bahkan, kata Afliandi, bangunan tersebut juga sudah ada Surat Keputusan (SK) Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang nomor 3 tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
“Ini janggal menurut kami. Maka dari itu, laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesegera mungkin,” katanya.
Rumah Singgah Bung Karno
Sementara itu, pemilik bangunan, Soehinto Sadikin mengaku tidak tahu bangunan yang ia runtuhkan berstatus cagar budaya.
Dia mengatakan, bangunan itu dibelinya dari seseorang bernama Andreas Syofiandi yang juga sempat dimiliki eks Wali Kota Padang, Fauzi Bahar.
Bangunan ini diketahui merupakan rumah yang pernah menjadi tempat tinggal sementara atau rumah singgah Presiden RI pertama, Soekarno alias Bung Karno.
Selama bermukim di rumah keluarga Dr Waworuntu tersebut, Soekarno menggunakan waktunya untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.
Saat dijadikan rumah singgah oleh Bung Karno, Pemerintahan Belanda takut presiden pertama RI itu dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia.
Karena alasan tersebut, Soekarno hendak dibuang ke luar negeri. Namun, saat akan berangkat, kapal yang akan memberangkatkan Bung Karno rusak.
Pada akhirnya pemerintah Belanda meminta Presiden Soekarno menuju ke Padang dengan mengendarai gerobak sapi.
Dibangun Ulang
Bangunan berstatus cagar budaya itu kembali dibangun usai menuai polemik dan sorotan tajam publik karena dihancurkan beberapa waktu lalu.
Dalam spanduk itu juga diperlihatkan kondisi bangunan cagar budaya itu sebelum dirobohkan.
“In shaa Allah disini akan dibangun kembali replika Rumah Singgah Ir Soekarno tahun 1942 di Kota Padang,” begitu bunyi spanduk yang terpampang di pagar seng bangunan itu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Yopi Krislova mengatakan, bangunan baru dan bersejarah itu akan dilengkapi dengan narasi perjuangan Bung Karno selama berada di tempat persinggahan tersebut.
“Pemiliknya sudah bersedia membangun kembali, kami juga ingin cagar budaya itu tetap ada,” kata Yopi.
Pembiayaan rumah singgah Bung Karno itu, katanya, dibebankan kepada pemilik rumah tersebut.
“Itu dijadikan cagar budaya, sejarah Soekarno-nya akan kami munculkan lagi di sana,” imbuhnya. (rdr)
Komentar