PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M Fatria mengatakan, rumah cagar budaya yang telah dibongkar dan bikin heboh masyarakat beberapa waktu lalu harus dibangun ulang.
“Apapun keadaannya, replikanya harus dibangun ulang,” kata Fatria saat ditemui Radarsumbar.com, Jumat (29/12/2023) pagi.
Hal tersebut disampaikan Fatria usai memaparkan capaian kinerja dan ungkap kasus selama tahun 2023 di Aula Kantor Kejari Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Fatria mengatakan, masih lemahnya pengawasan pemeliharaan dari Balai Cagar Budaya dan dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) yang wajib memberi dukungan untuk pemeliharaan.
“Kolaborasi permasalahan tersebut menjadi kendala dan masalah, sehingga terjadi pembongkaran itu,” katanya.
Eks Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar itu mengatakan, seharusnya setiap situs cagar budaya ada plang dan prasasti hitam. Namun, hal tersebut tak ditemukan.
“Saya dapat informasi dari Ditjen Kebudayaan Pusat, replikanya harus dibangun ulang dan kasusnya terus berjalan. Penyidiknya itu dari Polri dan PPNS Balai Cagar Budaya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Kejari Padang dilaporkan turun mengusut dugaan kongkalingkong pembongkaran rumah cagar budaya yang berada di Jalan Ahmad Yani nomor 12, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Bahkan, Kejari Padang telah mendapat laporan, bahwa ada dugaan permainan dalam pembongkaran bangunan itu.
Dugaan Kongkalingkong
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi pada waktu itu mengatakan telah mendapat laporan terkait dugaan indikasi kongkalingkong dalam pembongkaran bangunan tersebut.
“Sebagai indikasi awal, Dinas PUPR Padang malah mengeluarkan Kerangka Rencana Kerja (KRK), sehingga pemilik rumah dengan leluasa membongkar bangunan,” kata beberapa waktu lalu.
Andi, begitu dia akrab disapa mengaku tak habis pikir Pemerintah Kota (Pemko) Padang, dalam hal ini Dinas PUPR bisa pula mengeluarkan KRK.
“Apakah Pemko Padang pura-pura tidak tahu, bahwa bangunan tersebut telah masuk cagar budaya sesuai dengan nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007,” katanya.
Bahkan, kata Afliandi, bangunan tersebut juga sudah ada Surat Keputusan (SK) Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang nomor 3 tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
“Ini janggal menurut kami. Maka dari itu, laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesegera mungkin,” katanya.