PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padang, Hendri Septa meminta pihak kepolisian untuk tak memberi izin keramaian kegiatan pergantian tahun atau malam perayaan tahun baru.
Permintaan secara resmi itu dikeluarkan Wali Kota Padang dalam surat bernomor: 200.123/Kesbangpol-Pdg/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang, Kombes Ferry Harahap dan ditembuskan kepada Ketua DPRD, Dandim 0312 dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang.
“Berdasarkan banyaknya kejadian yang tidak kami inginkan dan adanya keluhan masyarakat yang terganggu akibat kegiatan acara hiburan tahun baru pada tahun-tahun sebelumnya, maka kami mengharapkan pertimbangan saudara (Kapolresta Padang) untuk tidak memberikan izin keramaian pada perayaan pergantian tahun,” kata Hendri Septa dalam surat tersebut.
Namun, kata Hendri Septa, izin keramaian boleh diberikan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan.