PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang terus berupaya melestarikan Rumah Gadang Kajang Padati, sebagai salah satu warisan budaya Indonesia, khususnya Kota Padang.
Kepala Bidang Disdikbud Kota Padang Syamdani mengatakan Rumah Gadang Kajang Padati selain berfungsi sebagai tempat tinggal, juga sebagai simbol identitas, nilai dan kearifan lokal masyarakat Kota Padang.
Ia mengungkapkan sebelum Rumah Gadang Kajang Padati menjadi warisan budaya tak benda Indonesia (WBTbI) Kota Padang, keberadaannya hampir tidak terperhatikan.
“Malah orang-orang di Kota Padang tidak tahu Rumah Gadang Kajang Padati ini adalah rumah tradisional yang dimiliki oleh masyarakat Kota Padang tempo dulu,” ucap Syamdani, Sabtu (6/1/2024).
Melihat kondisi itu, Disdikbud Kota Padang untuk menjadikannya warisan budaya nasional.
”Salah satu upaya kami untuk melindungi Rumah Gadang Kajang Padati ini adalah mengusulkannya menjadi WBTbI,” tutur Syamdani
Berkat upaya dan usaha yang dilakukan, Rumah Gadang Kajang Padati akhirnya ditetapkan sebagai WBTbI oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada 21 Oktober 2022.