PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sasar di tiga Kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang gencarkan penertiban Spanduk, Iklan, dan Poster, baliho yang masih terpasang di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kawasan Kota Padang, Senin (8/1/2024).
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Padang masih banyak mendapati spanduk, iklan, dan poster yang masih terpasang pohon pelindung, tiang listrik, rambu-rambu jalan dan taman kota yang menganggu ketertiban umum di Kota Padang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Chandra Eka Putra mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan serentak di tiga Kecamatan tersebut berdasarkan Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Tiga Kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Kototanggah, Lubukbegalung dan Padang Timur. Kita fokus pada iklan yang masih ditancap di pohon, tiang listrik, telepon, rambu-rambu jalan dan taman kota. Semua iklan yang masih melanggar, kita buka dan kita bawa ke Mako,” kata Chandra Eka Putra.
Candra menambahkan, meskipun anggotanya masih gencar melakukan penertiban, ia tak menampik masih ada iklan-iklan dan spanduk yang masih terpasang di taman kota dan tiang listrik.
“Kita akan terus melaksanakan penertiban ini setiap hari secara bertahap dan berkelanjutan hinga benar-benar tertib. Kami juga berharap kepada warga Kota Padang atau pemilik iklan, spanduk dan sejenisnya agar tidak menempel serta memasang spanduk, iklan dan baliho miliknya di tempat yang tidak diperbolehkan dan bersama-sama menjaga keindahan dan kebersihan Kota Padang,” harap Chandra. (rdr)
Komentar