PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sasar di tiga Kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang gencarkan penertiban Spanduk, Iklan, dan Poster, baliho yang masih terpasang di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kawasan Kota Padang, Senin (8/1/2024).
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Padang masih banyak mendapati spanduk, iklan, dan poster yang masih terpasang pohon pelindung, tiang listrik, rambu-rambu jalan dan taman kota yang menganggu ketertiban umum di Kota Padang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Chandra Eka Putra mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan serentak di tiga Kecamatan tersebut berdasarkan Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.