“Saat kita tanyai surat izin edarnya, pengelola tidak dapat memperlihatkannya. Sebagai barang bukti, sebanyak 44 botol minol, kita amankan ke Mako,” Jelas Rozaldi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegak Peraturan Perundang-undangan (P3) Satpol PP Padang, Efrizal menambahkan, pemilik diduga telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, pengendalian dan pelarangan Minuman Beralkohol.
“Barang buktinya sudah bersama Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan. Pemilik juga kita berikan surat panggilan untuk dimintai keterangannya,” katanya. (rdr)