PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tanggapi keresahan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan di kawasan Atom Center dan mengamankan puluhan minuman beralkohol golongan B dari dalam salah warung kopi, kawasan Kecamatan Padang Barat tersebut, Selasa (9/1/2024) sore.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Pol PP Padang Rozaldi Rosman mengatakan, penertiban yang dilakukan jajarannya tersebut dikarenakan adanya sebuah warung kopi yang menjual minuman keras (miras) secara terang-terangan. Hal itu telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
“Saat kita datangi lokasi tersebut, teryata benar, pemilik warung kopi di sana ternyata menyediakan minuman beralkohol golongan B dan ada juga yang diletakkan di atas meja terang-terangan,” ujar Rozaldi.