PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap dua pelajar diduga berasal dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang yang kedapatan sedang melakukan aksi tawuran di Kompleks Balai Kota Padang, Jumat (12/1/2024) siang.
Mirisnya, dua pelajar yang sempat diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi berinisial AYT (14) dan BA (13) itu juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis clurit.
“Kedua pelajar ini ditangkap dalam patroli yang dilakukan oleh personel Polsek Koto Tangah,” kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Ipda Yanti Delfina via keterangan tertulis.
Yanti mengatakan, patroli yang dilakukan oleh polisi dari Polsek Koto Tangah itu dilakukan di SMPN 26 dan SMAN 8 Padang dan MTsN 3 Padang.
“Di tiga sekolah itu nihil ditemukan pelajar berkumpul, namun kami mendapatkan laporan dari massa bahwa dua pelajar diamankan karena kedapatan melakukan aksi tawuran,” katanya.
Di lain tempat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang juga menangkap 15 pelajar yang kedapatan keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) tengah berlangsung.