“Sebanyak 80 persen pelanggaran memakai knalpot brong,” ungkapnya.
Dijelaskan lagi, pihaknya tidak main-main dengan yang namanya pelanggaran knalpot brong, terlihat langsung disikat dan dikandangkan.
“Kami mengimbau kepada warga Kota Padang, kalau tidak mau berurusan dengan kami, jangan pakai knalpot brong dan juga patuhilah peraturan berlalu lintas,” tegas Kapolresta Padang itu. (rdr/mc)
Laman 2 dari 2 Laman