PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tidak sampai 24 jam, ratusan kendaraan berknalpot brong (tidak standar) berhasil dikandangkan. Polresta Padang yang melakukan razia mulai Sabtu (13/1/2024) malam hingga Minggu (14/1/2024) pagi, menjaring 274 kendaraan.
“Penertiban knalpot brong dan pelanggaran kasat mata dilakukan serentak oleh Polresta dan Polsek,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap didampinggi oleh Kasat Lantas Kompol Alfin, Minggu siang.
Penertiban dilakukan sesuai maklumat Kapolda Sumatera Barat tentang larangan memakai knalpot brong. Seluruh personil melakukan patroli di seputaran kawasan, begitu terlihat knalpot brong dan pelanggaran kasat mata langsung diamankan dan dikandangkan.