“Setiba di simpang Anak Air Kec. Koto Tangah, pelaku menghentikan mobilnya di dekat warung dan menyuruh pelapor untuk membeli minuman. Ketika pelapor sudah turun dari mobil, terlapor memajukan mobilnya meninggalkan pelapor,” katanya.
Tidak hanya meninggalkan korban, Z juga membawa kabur tas pelapor yang berisikan satu telepon seluler (ponsel), uang tunai Rp11 juta, satu emas batangan 24 karat seberat 125 gram.
Kemudian, satu gelang mas 24 karat berbentuk rantai seberat 50 gram dan satu gelang mas 24 karat berbentuk tapak seberat 25 gram.
“Total kerugian korban sekitar Rp213 juta. Barang korban dibawa dengan tidak berhak oleh pelaku,” katanya.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait ciri-ciri pelaku dan keberadaannya.
“Setelah dilakukan pengintaian di tempat tinggal tersangka, anggota mendapati tersangka keluar dari tempat tinggalnya di depan kampus UPI menggunakan sepeda motor, di sana langsung kami tangkap,” katanya.
Selain menahan Z alias Kani, barang bukti yang disita polisi di antaranya, satu ponsel beserta kotak dan satu mobil nomor polisi (nopol) BA 1171 IW yang diduga hasil dari pencurian. (rdr)