PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang buruh harian lepas berinisial Z alias Kani (41) ditangkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang.
Warga asal Lubuk Gajah, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap di rumahnya kawasan Lubuk Begalung pada Jumat (19/1/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dia diduga kuat membawa kabur barang berharga milik korbannya,” kata Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra via keterangan tertulis.
Dedy mengatakan, penangkapan Z alias Kani dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/44/I/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 19 Januari 2024 dengan pelapor bernama Dona S.
“Pelaku ini memanfaatkan hubungan atau relasi dengan korban, di mana pelaku berpura-pura mengajak korban berbisnis dengannya,” katanya.
Korban yang terperdaya dengan tipuan pelaku mau membantu Z alias Kani, namun dalam bentuk emas yang ia ambil dari kampung halamannya di Kota Payakumbuh, Sumbar.
“Setelah emas itu diambil dari Payakumbuh, korban bertemu dengan korban di Pasar Lubuk Alung dan korban menaiki kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku,” katanya.
Di tengah perjalanan, mobil yang dibawa terlapor mengarah ke Kota Padang melintasi Jalan Bypass dengan alasan untuk menjemput orang tua terlapor.