Kani Bawa Kabur Emas Rekannya di Padang, Modus ajak Bisnis

Dia diduga kuat membawa kabur barang berharga milik korbannya.

Pelaku pencurian barang berharga milik seorang warga ditangkap Tim Klewang pada Jumat (19/1/2024) dini hari. (Foto: Dok. Polresta Padang)

Pelaku pencurian barang berharga milik seorang warga ditangkap Tim Klewang pada Jumat (19/1/2024) dini hari. (Foto: Dok. Polresta Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang buruh harian lepas berinisial Z alias Kani (41) ditangkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang.

Warga asal Lubuk Gajah, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap di rumahnya kawasan Lubuk Begalung pada Jumat (19/1/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

“Dia diduga kuat membawa kabur barang berharga milik korbannya,” kata Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra via keterangan tertulis.

Dedy mengatakan, penangkapan Z alias Kani dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/44/I/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 19 Januari 2024 dengan pelapor bernama Dona S.

“Pelaku ini memanfaatkan hubungan atau relasi dengan korban, di mana pelaku berpura-pura mengajak korban berbisnis dengannya,” katanya.

Korban yang terperdaya dengan tipuan pelaku mau membantu Z alias Kani, namun dalam bentuk emas yang ia ambil dari kampung halamannya di Kota Payakumbuh, Sumbar.

“Setelah emas itu diambil dari Payakumbuh, korban bertemu dengan korban di Pasar Lubuk Alung dan korban menaiki kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku,” katanya.

Di tengah perjalanan, mobil yang dibawa terlapor mengarah ke Kota Padang melintasi Jalan Bypass dengan alasan untuk menjemput orang tua terlapor.

“Setiba di simpang Anak Air Kec. Koto Tangah, pelaku menghentikan mobilnya di dekat warung dan menyuruh pelapor untuk membeli minuman. Ketika pelapor sudah turun dari mobil, terlapor memajukan mobilnya meninggalkan pelapor,” katanya.

Tidak hanya meninggalkan korban, Z juga membawa kabur tas pelapor yang berisikan satu telepon seluler (ponsel), uang tunai Rp11 juta, satu emas batangan 24 karat seberat 125 gram.

Kemudian, satu gelang mas 24 karat berbentuk rantai seberat 50 gram dan satu gelang mas 24 karat berbentuk tapak seberat 25 gram.

“Total kerugian korban sekitar Rp213 juta. Barang korban dibawa dengan tidak berhak oleh pelaku,” katanya.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait ciri-ciri pelaku dan keberadaannya.

“Setelah dilakukan pengintaian di tempat tinggal tersangka, anggota mendapati tersangka keluar dari tempat tinggalnya di depan kampus UPI menggunakan sepeda motor, di sana langsung kami tangkap,” katanya.

Selain menahan Z alias Kani, barang bukti yang disita polisi di antaranya, satu ponsel beserta kotak dan satu mobil nomor polisi (nopol) BA 1171 IW yang diduga hasil dari pencurian. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version