“Kita mendapatkan laporan masyarakat yang resah akibat banyaknya iklan, reklame, spanduk yang ditempel di taman kota dan tiang listrik yang merusak keindahan Kota Padang,” tambah Rozaldi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP Rozaldi Rosman mengimbau kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya.
“Mari bersama-sama kita jaga keindahan Kota Padang, demi menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang indah dan enak di pandang, serta kepada pelaku usaha agar menempel dan memasang iklan atau spanduk pada tempat yang diperbolehkan, jangan memasang di fasum, pohon, taman kota maupun tiang listrik,” tegasnya. (rdr/mc)