PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali menertibkan Baliho dan Spanduk yang kembali dipasang di taman, tiang listrik dan pohon di Kota padang, Senin (22/1/2024) dini hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP Rozaldi Rosman, mengtakan dalam operasi penertiban ini pihaknya hanya menyasar iklan spanduk yang melanggar yang berada di Fasilitas Umum (Fasum), sehingga terlihat kurang nyaman untuk dipandang pengguna jalan.
“Kita menertibkan seperti sedot WC, baliho dan promosi-promosi lainnya, yang diduga menyalahi aturan seperti, yang ditancapkan di batang pohon ataupun di tiang-tiang listrik, jelas itu melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,” kata Rozaldi.
Rozaldi menambahkan kegiatan penertiban tersebut dilakukan di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.