Resmi! Kejaksaan Tahan Eks Petinggi SMKPP Padang, Diduga Korupsi Dana PK

Penyidik kejaksaan menduga dalam kasus tersebut telah terjadi penyalahgunaan dana Program Pusat Keunggulan yang tidak sesuai peruntukannya.

Eks petinggi SMKPP Negeri Padang resmi ditahan oleh Kejaksaan dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. Istimewa)

Eks petinggi SMKPP Negeri Padang resmi ditahan oleh Kejaksaan dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menahan dua eks petinggi Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian dan Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana program Pusat Keunggulan (PK).

Dua eks petinggi yang resmi ditahan oleh Kejari Padang tersebut berinisial S, eks Kepala SMKPP Negeri Padang dan HG, mantan Wakil Kepala di sekolah tersebut.

“Iya benar, sudah kami tahan selama 20 hari ke depan. Status mereka sudah tersangka,” kata Kepala Kejari Kota Padang, Muhammad Fatria kepada awak media, Senin (29/1/2023) sore.

Fatria mengatakan, pada tahun 2021 hingga 2022, sekolah tersebut mendapatkan insentif dana PK yang berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Namun, dana yang diberikan kepada SMKPP Negeri Padang justru disalahgunakan dengan modus pembangunan fisik hingga ruangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Kegiatan fisik berupa pembangunan ruang praktik siswa, selasar, sanitasi, dan perbaikan rumah kaca. Sedangkan non-fisik untuk kegiatan pembelajaran dan pembelian alat praktik.

Penyidik kejaksaan menduga dalam kasus tersebut telah terjadi penyalahgunaan dana Program Pusat Keunggulan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kerugian negara mencapai Rp257 juta,” katanya.

Lantas apa peran dari kedua eks petinggi SMK PP Negeri Padang tersebut?

Fatria mengatakan, S berperan menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendikbud Ristek dan HG selaku eksekutor semua kegiatan yang menimbulkan kerugian negera hingga ratusan juta rupiah tersebut.

Tersangka S dan HG disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perkara korupsi di SMKPP Negeri Padang ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kejari Padang mengenai dugaan penyelewengan dana PK yang diterima sekolah tersebut dari Kemendikbud Ristek.

Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan tersebut, penyidik Kejari Padang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan.

Perkara ini merupakan, dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022.

Perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.1/05/2023, selanjutnya tim penyidik akan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti. (rdr)

Exit mobile version