PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Seleksi (Timsel) calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka Pendaftaran penerimaan calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang periode 2024-2029.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon Anggota KPU Padang, Syaiful Anwar mengatakan pendaftaran dibuka selama 12 hari, yang dimulai pada Jumat 2 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024.
Dijelaskannya, pendaftaran ini sesuai dengan keputusan KPU nomor 121 tahun 2024 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi pada satu provinsi dan KPU kabupaten/kota pada 11 daerah di dua provinsi periode 2024-2029.
Dalam pengumuman pendaftaran calon KPU Padang, terdapat 15 persyaratan yang harus dilengkapi serta sejumlah berkas dokumen.
“Tahapan yang akan dilewati oleh para peserta, dimulai pendaftaran, tes ujian, wawancara, hingga akhirnya terpilih nama calon yang akan diusulkan ke KPU RI,” katanya, kemarin.
Dijelaskannya peserta dapat mendaftar melalui web www.siakba.go.id dan mengantarkan berkas ke sekretariat tim seleksi di Hotel Whiz Prime Hotel yang beralamat di Jalan Khatib Sulaiman.
Kemudian, pada 22-24 Februari dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi. Lanjut, pada 25 Februari sampai 3 Maret dilakukan seleksi tertulis dan tes psikologi bagi yang lolos administrasi. Selanjutnya, pada 6-7 Maret 2024, penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi.
Tahapan berikutnya pada 6-13 Maret 2024, timsel membuka ruang untuk masukan dan tanggapan masyarakat terhadap 20 nama yang lolos tes tertulis dan tes psikologi, sebelum dilanjutkan ke tes kesehatan. Hasilnya akan ditetapkan pada 17-18 Maret 2023.
“Setelah itu, pada 19-20 Maret diumumkan hasil 10 besar calon anggota KPU Kota Padang untuk disampaikan ke KPU RI,” katanya. (rdr/MC Padang)
Komentar