PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Seleksi (Timsel) calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka Pendaftaran penerimaan calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang periode 2024-2029.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon Anggota KPU Padang, Syaiful Anwar mengatakan pendaftaran dibuka selama 12 hari, yang dimulai pada Jumat 2 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024.
Dijelaskannya, pendaftaran ini sesuai dengan keputusan KPU nomor 121 tahun 2024 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi pada satu provinsi dan KPU kabupaten/kota pada 11 daerah di dua provinsi periode 2024-2029.
Dalam pengumuman pendaftaran calon KPU Padang, terdapat 15 persyaratan yang harus dilengkapi serta sejumlah berkas dokumen.
“Tahapan yang akan dilewati oleh para peserta, dimulai pendaftaran, tes ujian, wawancara, hingga akhirnya terpilih nama calon yang akan diusulkan ke KPU RI,” katanya, kemarin.