PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi tersebut harus menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Mahyeldi, usai mengetahui adanya dua kasus pelanggaran netralitas ASN yang sedang diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.
“Berdasarkan data Bawaslu, saat ini ada dua kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar. Kami tegaskan, ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN, kasus serupa tidak boleh terjadi lagi di Sumbar,” katanya, Senin (5/2/2024).
Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, katanya, telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Kemudian juga telah diperkuat pemerintah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu pada akhir September 2023 lalu.
Selain itu, dalam berbagai kesempatan Mahyeldi mengaku, juga telah memberikan imbauan agar seluruh ASN senantiasa menjaga netralitasnya dalam pemilu 2024.
Terkait dengan fakta masih ada oknum yang melanggar, Mahyeldi mengaku setuju, para pelanggar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semua orang bersamaan kedudukannya dalam hukum, jika ada yang melanggar tentu harus siap menerima segala konsekuensi,” katanya.