Kata KPU Soal Warga Padang yang Terdaftar di DPT Online Namun tak Dapat Undangan Memilih

KPU Kota Padang merilis jumlah DPT pada Pemilu 2024 mencapai 666.178 orang dan tersebar di 2.681 TPS.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riki Eka Putra. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riki Eka Putra. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riki Eka Putra angkat bicara terkait masih ditemukannya masyarakat yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online namun tak mendapatkan surat undangan memilih atau C pemberitahuan yang diberikan oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Hal tersebut disampaikan Riki Eka Putra terkait progres menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada Rabu (14/2/2024).

“Situasi saat ini sedang berjalan, ini masa tahapan, pemilih menunggu kiriman dari C pemberitahuan yang disampaikan oleh KPPS. Jika ada pemilih yang merasa belum mendapatkannya, ada mekanisme berlaku, silakan hubungi RT RW, minta kontak KPPS dan hubungi, caranya fleksibel,” katanya saat ditemui Radarsumbar.com di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Senin (12/2/2024) pagi.

Petugas KPPS, kata Riki Eka Putra, diwajibkan menyampaikan surat undangan memilih atau C pemberitahuan sampai ke tangan pemilih.

“Baik dalam hal pemilih tak ada di rumahnya, dalam hal pemilih tak ada di tempat, KPPS diperbolehkan menitip ke keluarga inti pemilih yang telah mendapatkan C pemberitahuan, seharusnya sudah tak ada lagi hambatan,” katanya.

Berbagai cara yang harus diambil petugas KPPS memastikan pemilih mendapatkan C pemberitahuan, katanya, sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Bisa secara daring, jejaring pesan. Tidak ada alasan C pemberitahuan tak sampai ke pemilih,” katanya.

“Namun kami meyakini jumlahnya tak seberapa, nanti kami rekapitulasi ulang,” katanya.

Menurutnya, terdapat beberapa faktor undangan atau C pemberitahuan tak diterima atau sampai ke tangan pemilih, di antaranya, pemilih yang pindah domisili, pindah memilih.

“(C pemberitahuan) tidak sampai itu juga ada penyebabnya, tidak mutlak bukan karena KPPS tak memberikannya,” katanya.

Ia mengatakan, petugas KPPS harus mengunjungi pemilih untuk memberikan C pemberitahuan dan siap dengan berbagai macam situasi yang terjadi di lapangan.

Sebelumnya, masih ditemukan masyarakat yang belum menerima C pemberitahuan untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024, seperti di kawasan Koto Tangah, Kota Padang serta di sejumlah kawasan lainnya di Ibukota Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.

KPU Kota Padang merilis jumlah DPT pada Pemilu 2024 mencapai 666.178 orang dan tersebar di 2.681 TPS.

Lembaga penyelenggara pesta demokrasi itu mengeklaim bahwa progres penyaluran surat dan kotak suara terus berjalan hingga Selasa (13/2/2024) atau H-1 pemilihan. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version