PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menangkap terpidana perempuan yang kabur sejak tahun 2017.
Perempuan tersebut diketahui bernama Michia Wulandari alias Chia dan terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejari Padang.
“Perkara kasus ini sudah diputuskan pada bulan Mei tahun 2017 yang lalu, namun dalam rentan waktu tersebut, terpidana ini melarikan diri dan tidak memenuhi putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” kata Kepala Kejari Padang, M Fatria kepada awak media, Selasa (13/2/2024) siang.
Fatria mengatakan, Michia didakwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena berperan sebagai penadah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat ini kendaraan itu sudah dikembalikan kepada saksi korban.