Rinciannya adalah strawberi 2 kg, anggur 10 kg, delima 2 kg, dan buah-buahan lainnya sebanyak 10 kg.
“Penyelundupan buah-buahan ini berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat membahayakan kesehatan tumbuhan dan hewan di Indonesia,” jelas Ibrahim, Rabu (14/2/2024).
OPTK adalah hama dan penyakit yang dapat menyerang tanaman dan hewan, dan dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar. Nantinya buah yang ditahan akan dimusnakan untuk mencegah penyebaran OPTK dari luar negeri. (rdr/mc)
Laman 2 dari 2 Laman