PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemko Padang memiliki banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas melayani publik. Dua OPD yang paling dekat dengan masyarakat yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP.
Dua OPD itu melayani masyarakat dengan tupoksi yang berbeda. Disdukcapil melayani adminduk warga, sementara DPMPTSP melayani sektor perizinan dan investasi.
Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar menilai, kedua OPD ini merupakan wajah pelayanan Pemko Padang. Keduanya diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada warganya.
“Karena itu kedua OPD ini, mesti memberikan pelayanan yang paripurna kepada warga Kota Padang,” ujar Ekos Albar, Minggu (18/2/2024).
Ekos menilai, dalam melayani publik, dinas mesti memberikan kepastian kepada masyarakat yang berurusan. Termasuk memberikan layanan kebutuhan informasi yang seterang-terangnya.
“Berikan kepastian perizinan kepada warga yang membutuhkan. Sama halnya dengan kebutuhan warga kota terhadap dokumen kependudukan. Jangan ada yang luput, sehingga warga yang berdomisili di Padang terhambat dalam pemenuhan hak-haknya,” harap Ekos Albar.
Kedua OPD ini berkantor di jalan Sudirman Nomor 1. Meski satu kompleks (mendiami bekas gedung SMA 1), akan tetapi kedua dinas memiliki tupoksi yang berbeda dan diharuskan dekat dengan masyarakat karena berada di pusat kota. (rdr/mc)