PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemko Padang memiliki banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas melayani publik. Dua OPD yang paling dekat dengan masyarakat yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP.
Dua OPD itu melayani masyarakat dengan tupoksi yang berbeda. Disdukcapil melayani adminduk warga, sementara DPMPTSP melayani sektor perizinan dan investasi.
Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar menilai, kedua OPD ini merupakan wajah pelayanan Pemko Padang. Keduanya diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada warganya.
“Karena itu kedua OPD ini, mesti memberikan pelayanan yang paripurna kepada warga Kota Padang,” ujar Ekos Albar, Minggu (18/2/2024).