“Data DTKS ini kewenangan desa berdasarkan musyawarah dengan tokoh masyarakat dan pihak lainnya, sedangkan dinas menerima rekap data dari desa,” ujarnya.
Ia menyampaikan data dari desa langsung dimasukkan ke dalam pusat data di Kementerian Sosial yang digunakan untuk sejumlah program baik yang di tingkat pemerintah pusat maupun daerah itu.
Ia menyebutkan data DTKS tersebut digunakan untuk syarat penerima sejumlah program pemerintah di antaranya Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, BPJS Kesehatan serta Satu Keluarga Satu Sarjana (Saga Saja), bantuan dari Baznas serta program pemerintahan lainnya.
Ia menjelaskan Saga Saja merupakan program unggulan pemkot Pariaman untuk meningkatkan perekonomian dan sumber daya manusia keluarga miskin dengan menguliahkannya di perguruan tinggi yang menjalin kerjasama dengan pemerintah setempat.
Salah satu syarat untuk mengikuti program yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tersebut yaitu keluarga terdaftar di DTKS. (rdr/ant)