Dapatkan Informasi Lengkap Pilkada 2024, KPU Pariaman Buka Layanan Konsultasi

Ketua KPU Kota Pariaman, Sumbar Ali Unan (tiga kiri) bersama empat komisioner lainnya dan Sekretaris KPU Pariaman pada kegiatan rekapitulasi suara pemungutan suara ulang. ANTARA/HO-Diskominfo Pariaman

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat telah membuka layanan konsultasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui meja bantu atau ‘helpdesk’ yang berada di kantor lembaga tersebut.

“Partai politik atau gabungan partai politik bisa berkonsultasi terkait Pilkada di kantor KPU Pariaman,” kata Ketua KPU Pariaman Ali Unan di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan layanan tersebut dibuka semenjak Senin (5/8) dengan jadwal pelayanan mulai dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Terkait dengan informasi telah dibukanya ‘helpdesk’ tersebut telah diumumkan saat pelaksanaan Sosialisasi Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman pada Senin kemarin yang sebagian besar dihadiri oleh pengurus partai.

Diharapkan dengan adanya layanan tersebut maka partai politik di Pariaman mendapatkan informasi yang lengkap terkait dengan pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Pariaman Dharma Syoergana Putera mengatakan pihaknya selalu membuka ruang konsultasi terkait Pilkada yang tidak saja untuk partai politik namun juga masyarakat umum.

“Untuk ‘helpdesk’, (partai politik atau masyarakat) bisa datang langsung (ke KPU) juga bisa melalui telepon seluler. Kami akan menjawab sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk operasional ‘helpdesk’ di Kantor KPU Pariaman dibatasi mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat mulai menyosialisasikan terkait pencalonan walikota dan wakil walikota kepada partai politik dan pemangku berkepentingan di daerah itu guna menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kami menyampaikan terkait syarat-syarat dokumen calon yang harus disiapkan, karena ada beberapa dokumen yang membutuhkan waktu lama mengurusnya,” kata Ketua KPU Pariaman Ali Unan saat Sosialisasi Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman di Pariaman.

Ia mengatakan hal tersebut diperlukan agar jangan sampai ada bakal calon atau pasangan bakal calon yang gagal pencalonannya karena tidak sempat menyiapkan dokumen yang diminta. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version