PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), saat ini gencar menyosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap anak maupun perundungan yang terjadi baik di lingkungan rumah maupun sekolah, guna melindungi generasi penerus yang ada di daerah itu.
“Mengakhiri kekerasan terhadap anak merupakan upaya yang melibatkan semua orang, salah satu caranya yaitu meningkatkan kepedulian masyarakat melalui sosialisasi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman Lucyanel Arlym di Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan pihaknya memiliki Program Putri Emas atau Pusat Pembelajaran Keluarga Terintegrasi melalui Edukasi terhadap Ragam Masalah Anak Sekolah yang dijalankan sejak 2023.
Program tersebut dimunculkan, kata dia, karena tingginya tingkat kekerasan terhadap anak dan perundungan di sekolah akibat perkembangan teknologi sehingga informasi mudah diakses oleh masyarakat, bahkan anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyebutkan angka kekerasan terhadap anak mencapai ribuan kasus, antara lain perundungan, serta kekerasan fisik dan seksual.
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan pengawasan dari orang tua, guru, dan orang dewasa, di lingkungan anak beraktivitas guna meminimalisir terjadinya kekerasan dan perundungan tersebut.
“Keterlibatan dan kolaborasi seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk memberikan tempat yang aman dan nyaman bagi anak,” katanya.
Pihaknya membuka layanan pengaduan melalui nomor kontak 081371879579 dan surat elektronik dengan alamat ppdanpdp3akb@gmail.com, jika masyarakat menemukan kasus kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya Polres Kota Pariaman menyebut angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah mencapai 15 kasus pada Januari-Mei 2024.
“Angka tersebut tidak jauh berbeda dari Januari-Mei 2023 yaitu ada sebanyak 13 perkara. Justru jumlahnya bertambah pada tahun ini menjadi 15 perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Rinto Alwi.
Ia merinci dari 15 perkara tersebut 13 perkara diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual, sedangkan dua perkara lainnya merupakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. (rdr/ant)