Akhir Hayat Wanita Lansia di Pariaman, Meninggal Dunia usai Tabrakan dengan Kereta Api

Kecelakaan kereta api di Kota Pariaman pada Jumat (16/8/2024) pagi. (Foto: Dok. KAI)

Kecelakaan kereta api di Kota Pariaman pada Jumat (16/8/2024) pagi. (Foto: Dok. KAI)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Janiar (64) menghembuskan nafas terakhirnya usai mengalami tabrakan dengan kereta api di perlintasan sebidang Desa Toboh Palabah, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (16/8/2024) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Korban Janiar diketahui beralamat di Desa Pungguang Ladiang, Kota Pariaman.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi membenarkan peristiwa nahas yang terjadi pada Jumat pagi tersebut.

Berdasarkan keterangan tertulisnya, AKBP Andreanaldo mengatakan, sebelum kejadian mobil dengan nomor polisi (nopol) BD 1564 CF yang dibawa Jarizal (61) membawa penumpang Janiar (64) dan Maiti Linda (41).

“Mobil tersebut datang dari arah Toboh Palabah menuju arah Marabu dengan kecepatan sedang,” katanya.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata Andre, mobil tersebut mengalami mogok tepat di perlintasan.

“Tidak lama kemudian, datang KA Pariaman Ekspres B2 dari arah Padang menuju Pariaman, sehingga kecelakaan tak terelakkan,” katanya.

Akibat dari kejadian tersebut, katanya, pengemudi dan penumpang mobil terjatuh, terseret serta mengalami luka-luka hingga satu korban bernama Janiar meninggal dunia.

Korban Janiar mengalami luka robek di kepala atas, pipi kiri, luka lecet tangan hingga meninggal dunia. Sementara sopir pecah tulang dahi, luka robek dahi kiri, memar pada mata dan kesadaran menurun.

“Untuk penumpang atas nama Maiti Linda mengalami patah tulang pinggul, memar kepala belakang, luka robek pergelangan tangan dan luka robek pada tumit. Korban dilarikan ke RSUD Pariaman,” kata eks Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar tersebut.

Disiplin Berlalu Lintas

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumbar turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara KA (B2) Pariaman Ekspres relasi Padang-Naras dengan satu mobil Mobilio di KM 56+200/300 antara Kurai Taji-Pariaman pada Jumat (16/8/2024) pagi sekitar pukul 07.11 WIB.

Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) KAI Divre II Sumbar, M As’ad Habibuddin mengatakan, terdapat tiga penumpang dalam mobil, dimana satu orang meninggal dan dua dalam kondisi luka berat.

“Adapun KA (B2) Pariaman Ekspres tidak mengalami kerusakan dan dapat melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 07.21 WIB. KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” katanya.

Kereta api, kata pria asal Jawa Timur (Jatim) itu, memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.

Pada UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan,” katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94 tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

“Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati-Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten-kota dan desa,” katanya.

Pihaknya mengimbau agar Pemda, Kemenhub dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu dan penjaga perlintasan sebidang.

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version