PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat menerima sejumlah laporan atau permohonan perbaikan data pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang diumumkan pihaknya beberapa waktu lalu.
“Sudah ada laporan terkait perbaikan data ini, namun jumlah pastinya nanti kami sampaikan karena kami masih melakukan perekapan,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pariaman Afriwaty Zen di Pariaman, Senin.
Ia mengatakan perbaikan tersebut karena pemilih di Pariaman ada yang meninggal dunia, pindah domisili, hingga alih status dari warga biasa menjadi aparat kepolisian dan TNI maupun sebaliknya.
Ia menyampaikan pihaknya masih menerima laporan atau sanggahan DPS untuk Pilkada Serentak di Pariaman hingga 27 Agustus 2024.
“Nanti kami akan melaksanakan rekap secara berjenjang hingga akhirnya ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT),” katanya.
Ia menjelaskan apabila daftar pemilih sudah ditetapkan maka pemilih tidak dapat lagi masuk ke dalam DPT namun masuk ke dalam daftar pemilih khusus.
Oleh karena itu, ia meminta warga Pariaman atau yang baru pindah ke daerah itu untuk segera melaporkan terkait terdaftar atau tidaknya di DPS agar dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada setempat.
“PPS, PPK, dan KPU menunggu kedatangan pemilih untuk perbaikan DPS ini hingga Selasa (27/8) mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB,” ujarnya.
Ia menyebutkan DPS untuk Pilkada Serentak di Pariaman mencapai 72.670 pemilih yang jumlah tersebut mengalami peningkatan dari DPT Pemilu 2024 yaitu 71.678 pemilih.
Ia menjelaskan peningkatan tersebut karena pihaknya melakukan sinkronisasi DPT Pemilu 2024 ditambah data penduduk potensial pemilih pemilihan.
Peningkatan tersebut, lanjutnya selain karena adanya anggota TNI dan Polri yang pensiun juga karena ada warga yang pindah domisili serta peningkatan jumlah pemilih pemula yang pada saat pemilihan sudah memiliki hak pilih.
Terpisah, Ketua KPU Pariaman Ali Unan mengatakan warga dapat memeriksa terdaftar atau tidaknya dirinya dalam DPS melalui pencarian di Google dengan kata kunci ‘cek DPT online’.
“Nanti isi nomor induk kependudukan, di sana juga dapat diketahui di TPS mana akan memilih,” ujar dia.
Ia menambahkan jika warga tidak masuk ke dalam DPT maka masih dapat memilih namun dengan menunjukan KTP elektronik kepada KPPS di TPS saat pemilihan nanti. (rdr/ant)