SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memastikan sebanyak 1.342 orang warga berkebutuhan khusus atau disabilitas telah memenuhi syarat usia hak pilih dan telah masuk dalam daftar pemilih sementara di Pilkada 2024.
“Semua pemilih disabilitas di 11 kecamatan itu telah kita data dan telah masuk ke DPS,” kata Ketua KPU Pasaman Barat di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya, pemilih disabilitas itu terdiri dari tuna fisik sebanyak 656 orang, tuma intelektual 91 orang, tuna mental 279 orang, tuna wicara 167 orang, tuna rungu 58 orang dan tuna netta 91 orang.
“Kita menginginkan pemilih disabilitas dapat terjamin hak suaranya tanpa membedakan dengan pemilih umum lainnya,” katanya.
Untuk memastikan hak suara penyandang disabilitas itu maka penetapan bersamaan dengan penetapan DPS untuk masyarakat umum.
Nantinya, para penyandang disabilitas akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama yang digunakan pemilih umum atau nondifabel.