PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Bawaslu Kota Pariaman menghimbau agar ketiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman melakukan pengurusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum berkampanye.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Amri mengatakan dengan surat tersebut, ketiga paslon bisa melakukan kampanye di sejumlah tempat yang dibolehkan oleh aturan.
“STTP ini dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Dan tembusannya ke Bawaslu,” ujar Ulil Amri kepada Radarsumbar.com, Jumat (27/9/2024).
Ulil Amri menambahkan, ada sejumlah larangan yang mesti dipatuhi oleh tim pemenangan maupun ketiga pasangan calon walikota maupun wakil walikota. Seperti, larangan kampanye di masjid, melibatkan ASN dan kepala desa hingga larangan menggunakan politik uang maupun menyebar berita hoaks.