PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat memberikan jaminan kemudahan dalam berinvestasi kepada investor melalui Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang baru-baru ini disahkan.
“Saat ini perda tersebut dalam tahapan evaluasi gubernur, jadi sekarang menunggu evaluasi gubernur,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit di Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan, dengan adanya perda tersebut maka pemerintah daerah dapat memberikan jaminan atau kepastian hukum kepada investor terkait keuntungan yang diperoleh jika menanam saham di daerah itu.
Investor tidak saja dibantu dan dipermudah ketika berinvestasi di daerah itu namun juga mendapatkan keringanan pajak dan retribusi.
“Sekarang kami sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaannya,” katanya.
Dengan adanya perda tersebut, maka pihaknya berharap dapat meningkatkan investasi yang kemudian berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat di Kota Pariaman.