Kawasan Wisata Kerap Jadi Lokasi Transaksi Narkoba di Pariaman

Dalam Agustus tahun ini Polres Pariaman telah menangkap dua pelaku yang menjadikan kawasan objek wisata sebagai lokasi transaksi penjualan narkotika jenis sabu.

Ilustrasi narkoba. (Foto: Dok. Istimewa)

Ilustrasi narkoba. (Foto: Dok. Istimewa)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Polres Pariaman mengungkap kawasan objek wisata di daerah itu kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba baik dilakukan oleh pelaku asal daerah itu maupun luar sehingga diperlukan peran seluruh pihak guna memperkecil ruang gerak pelaku menjual barang haram tersebut.

“Telah banyak tempat kejadian perkara di objek wisata Pariaman yang kami amankan (sebagai lokasi transaksi narkotika). Transaksinya malam dan siang, tapi yang paling sering malam,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan di Pariaman, Jumat.

Ia mengatakan setidaknya dalam Agustus tahun ini Polres Pariaman telah menangkap dua pelaku yang menjadikan kawasan objek wisata sebagai lokasi transaksi penjualan narkoba jenis sabu.

Ia menyampaikan pelaku yang menjual barang haram itu merupakan residivis baik warga Kabupaten Agam dengan modus sebagai wisatawan maupun warga asal daerah itu yang menjadikan kawasan wisata yang dekat rumahnya sebagai lokasi transaksi narkotika.

Dijelaskannya, untuk tersangka asal Agam dengan inisial HS (38) sudah lama diintai oleh kepolisian hingga hari penangkapan pada Sabtu (31/8) pihaknya melacak keberadaannya.

Hingga akhirnya yang bersangkutan berhenti di kawasan wisata Talao Pauh dan diduga akan dilaksanakan transaksi. “Saat penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti ke Talao,” ujarnya.

Di objek wisata tersebut, lanjutnya Polisi Pariaman menangkap pelaku dengan lima paket kecil barang bukti yang di duga sabu.

Dari pengakuan tersangka, kata dia dirinya baru pertama kali menjual sabu di kawasan wisata di Pariaman namun aparat kepolisian tidak mempercayai hal itu. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan masa hukuman penjara sekitar tiga tahun.

Sedangkan untuk tersangka asal Pariaman berinisial HY (35) ditangkap pada Rabu (18/9) yang berdasarkan laporan warga dia kerap menjual narkotika jenis sabu tidak saja di rumahnya namun juga di kawasan wisata.

Ia menyampaikan perilaku tersangka yang menjual barang haram itu sudah diperingatkan oleh orang tua dan warga setempat namun diabaikan.

Tersangka, kata dia merupakan residivis dalam kasus yang sama dengan masa hukuman delapan tahun tiga bulan sehingga baru keluar dari jeruji besi sekitar delapan bulan yang lalu hingga akhirnya ditangkap kembali aparat kepolisian setempat.

Pada penangkapan tersangka tersebut, lanjutnya aparat kepolisian mengamankan enam paket ukuran sedang yang berisi sabu serta 21 paket kecil ukuran kecil yang diduga sabu.

Pihaknya berharap warga dan pemangku kepentingan di daerah itu terus mengawasi aktivitas yang mencurigakan serta melaporkannya ke kepolisian setempat sehingga dapat mengurangi ruang pelaku menjual barang haram tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat mencatat kasus penyalahgunaan narkotika periode Januari- September 2024 di wilayah hukum lembaga itu telah mencapai 37 kasus atau terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya 36 kasus.

“36 kasus sepanjang tahun 2023, kalau sekarang baru masuk ke Oktober. Diperkirakan jumlah kasus pada 2024 terus meningkat hingga akhir tahun,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan saat jumpa pers di Pariaman.

Ia mengatakan dengan jumlah kasus tersebut setidaknya pihaknya telah menetapkan lebih dari 50 tersangka dengan berbagai usia dan asal daerah. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version